JAKARTA — Pemerintah mendorong perubahan paradigma hubungan industrial di Indonesia dari pola hubungan yang bersifat konfrontatif menuju kemitraan atau positive sum game. Pendekatan ini menempatkan kepentingan pekerja dan pengusaha sebagai tujuan bersama yang dapat saling memperkuat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Yassierli mengatakan pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Pemerintah mendapat mandat Presiden untuk menjadi leading sector dalam penyusunan regulasi tersebut, yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu disampaikan Yassierli dalam Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan bertajuk “Transformasi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Era Reformasi Regulasi, Teknologi Artificial Intelligence, dan Upaya Penegakan Hukum dalam Rangka Mendukung Sustainable Development Goals (SDGs)” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Kamis (6/8).
“Sejauh mana kita bisa capture dinamika 20 tahun ke depan, atau minimal 10 tahun ke depan sehingga tidak perlu setiap lima tahun ada undang-undang yang baru. Kita ingin undang-undang inilah yang akan mengubah lanskap hubungan industrial di Indonesia,” ujar Yassierli.
Ubah Paradigma Hubungan Pekerja dan Pengusaha
Yassierli menilai hubungan pekerja dan pengusaha selama ini kerap dipandang sebagai hubungan yang menghasilkan pihak menang dan kalah. Padahal, konflik industrial yang berkepanjangan dapat merugikan berbagai pihak, mulai dari pekerja dan perusahaan hingga iklim investasi serta masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan.
Karena itu, pemerintah ingin membangun hubungan industrial yang lebih kolaboratif melalui konsep positive sum game. Dalam konsep tersebut, peningkatan kesejahteraan pekerja diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan keberlanjutan usaha.
“Kita inginkan adalah positive sum game. Inilah hubungan industrial yang transformatif yang berbasis kepada kemitraan,” tegasnya.
Perubahan paradigma tersebut juga akan diterapkan dalam melihat berbagai aspek hubungan kerja, termasuk upah dan bonus. Upah tidak semata-mata dipandang sebagai biaya perusahaan, tetapi sebagai investasi untuk meningkatkan produktivitas.
Sementara itu, bonus diposisikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan hasil kerja bersama, bukan sekadar tambahan biaya bagi perusahaan.
Ditujukan untuk Dunia Kerja yang Lebih Berkelanjutan
Pemerintah berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat menjadi landasan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi, teknologi, dan kebutuhan dunia kerja.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perluasan kesempatan kerja, perlindungan pekerja, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan dunia usaha.
Yassierli berharap regulasi baru tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun kontrak sosial baru di dunia kerja Indonesia yang lebih bermartabat, maju, dan unggul.
“Setiap warga negara memperoleh kesempatan kerja yang luas, setiap warga negara mendapatkan perlindungan kerja yang adil sehingga kesejahteraan yang berkelanjutan,” katanya.