Bangun Karir
PROFESSIONAL K3
Mulai Karir dengan Pelatihan Sertifikasi
Kementerian Ketenagakerjaan KEMNAKER RI
Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP
bersama PT Multikrida Jaya Utama

Bergabung dalam Pelatihan Sertifikasi
Kementerian Ketenagakerjaan KEMNAKER RI
Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP
bersama PT Multikrida Jaya Utama
Tentang Kami
PT. Multikrida Jaya Utama merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa bidang pelatihan, sertifikasi dan konsultan di berbagai bidang yang didirikan oleh para profesional yang handal dan berkompeten dibidangnya.Telah memperoleh ijin dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
LEGALITAS PERUSAHAAN
SK Menkumham RI No :
AHU-0093351.AH.01.02.TAHUN 2022
Nomor SKP :
5/760/AS.01.02/VII/2024
Kenapa kami
Legalitas Perusahaan
Banyak Alumni
Rating Review
Offline & Online
Layanan kami
Dokumentasi
Seneng bgt bisa ikut pelatihan disini, narasumbernya baik2 ga ada yg kiler, pokoknya rekomended bgt
adminnya fast respon, penjelasan cukup jelas, pemateri cukup memuaskan
Rekomen untuk pelatihan AK3U, selain pemateri yg mumpuni di MJU juga akan membuat wawasan kita semakin berkembang, maju terus MJU
Terima kasih untuk PT. Mutikrida jaya utama, atas pelatihan dan penghargaannya, dengan ilmu yg sy Terima tentang k3umum, itu sangatlah bermanfaat bagi sy dan semua D sekitar, dan juga Terima kasih untuk staf atau pelaksana, dan juga semua yg terlibat dalam program selama pelatihan, semoga PT. Mutikrida jaya utama kedepannya lebih berkembang lagi, dan lebih baik lagi, sekali lagi Terima kasih banyak, assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ...
Disiplin,pengajar kompeten,pembawa acara manis/ok Dan materi-materi good.+ modul dan kelengkapan seperti tas d an baju dan lencana dan modul..kalau bisa ada acara doorprize kalai bisa walau tidak sberapa.
Artikel K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Karyawan
Keselamatan dan kesehatan kerja karyawan harus menjadi perhatian utama di setiap perusahaan.

Pentingnya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja
Apa Itu K3? K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ini

Penyakit Akibat Kerja: Bukan Sekadar Capek Biasa!
Menurut Pemerintah Republik Indonesia melalui Permenaker No. Per. 01/Men/1981, Penyakit Akibat Kerja
Partner Kami




























