Jakarta — Sejumlah poin penting dalam draf Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang sedang dibahas DPR mulai terungkap. Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, mengungkapkan bahwa salah satu substansi utama draf tersebut adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi beserta kewenangannya.
Menurut Bambang, posisi BUK dalam struktur pemerintahan nantinya akan berada di bawah tanggung jawab langsung Presiden. Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 5 ayat (3) draf RUU Migas.
Ia menyampaikan bahwa usulan terkait kedudukan BUK tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah, dan pemerintah pun telah menyetujui ketentuan yang diajukan DPR mengenai posisi BUK yang langsung bertanggung jawab kepada kepala negara.
Selain soal kedudukan BUK, Bambang juga menyoroti perubahan pada pasal Domestic Market Obligation (DMO). Ia menjelaskan bahwa terdapat usulan revisi frasa dalam RUU Migas, dari sebelumnya berbunyi “paling banyak 25%” diubah menjadi “paling sedikit 25%” terkait kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi untuk pasar domestik.
Menurutnya, perubahan frasa tersebut merupakan salah satu poin krusial dalam revisi ini, karena dimaksudkan untuk menyelaraskan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003 atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bambang menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, ketentuan DMO untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelumnya diatur dengan frasa “paling banyak 25%”. Dalam RUU Migas yang baru, frasa tersebut diusulkan diubah menjadi “paling sedikit 25%”. Menurutnya, perubahan ini menjadi salah satu poin krusial untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
Poin krusial kedua yang disampaikan Bambang berkaitan dengan kewenangan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas). Ia menyebutkan bahwa BUK nantinya akan diberi kewenangan khusus yang bersifat lebih diutamakan dibandingkan aturan-aturan sektoral lain, termasuk aturan terkait cadangan migas yang berada di kawasan hutan, laut, maupun lahan pertanian. Ketentuan mengenai kewenangan khusus ini termuat dalam Pasal 52 ayat (3) RUU Migas.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang dalam keterangannya yang diterima pada Minggu (20/9/2026).
Substansi krusial lainnya yang disampaikan Bambang adalah soal penguasaan wilayah kerja migas yang akan sepenuhnya berada di bawah kendali BUK. Ia menjelaskan bahwa meski dimungkinkan tetap terjadi kerja sama dengan pihak swasta, proses perizinannya akan tetap melalui BUK sebagai pemegang kendali utama.
Ambang menerangkan bahwa seluruh wilayah kerja migas pada dasarnya wajib dikelola langsung oleh BUK. Namun, apabila terdapat wilayah kerja yang tidak dapat dikerjakan sendiri oleh BUK, opsi yang tersedia bukan pelepasan wilayah kerja kepada pihak lain, melainkan skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUK dengan Badan Usaha maupun Badan Usaha Tetap.
Lebih lanjut, bambang menegaskan bahwa dalam skema kerja sama tersebut, seluruh proses pengurusan izin akan tetap dilakukan oleh BUK. Investor, menurutnya, cukup menerima kepastian perizinan yang sudah selesai diurus tanpa perlu terlibat langsung dalam prosesnya, sehingga dapat segera memulai kegiatan operasional.
Ketentuan ini menurut Bambang dirancang untuk memberi kenyamanan bagi investor, karena seluruh pengurusan izin akan sepenuhnya ditangani oleh BUK — sehingga tercipta kepastian, kenyamanan, dan keamanan dalam berinvestasi di sektor migas.
Bambang, yang juga menjabat sebagai sekretaris Fraksi Gerindra, turut menjelaskan soal pengaturan pendanaan dalam RUU Migas. Menurutnya, Bab XV RUU tersebut secara khusus mengatur soal Dana Minyak dan Gas Bumi melalui Pasal 85, yang dikenal dengan istilah petroleum fund. Dana ini dihimpun untuk membiayai kegiatan eksplorasi, penelitian, serta pengembangan cadangan migas, baik di wilayah kerja yang sudah berjalan maupun di kawasan yang belum tergarap (open area). Dengan skema ini, pembiayaan sektor migas diharapkan tidak lagi membebani keuangan negara.
Bambang juga menyinggung bahwa konsep pengaturan semacam ini bukan hal baru, melainkan sudah lebih dulu diterapkan di negara-negara penghasil migas lain seperti Malaysia dan Arab Saudi.
Ia menerangkan bahwa secara prinsip, draf RUU Migas Indonesia memiliki sejumlah kemiripan dengan Petroleum Development Act 1974 milik Malaysia — yang mana aturan Malaysia tersebut sendiri turut mengadopsi semangat dari UU Nomor 8 Tahun 1971 milik Indonesia. Atas dasar itu, dalam RUU Migas yang baru, BUK diberi kewenangan penguasaan dan pengusahaan penuh atas nama negara, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Bambang menegaskan, tanpa adanya perubahan mendasar semacam ini, tingkat lifting migas nasional dinilai tidak akan pernah mengalami peningkatan berarti.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8671914/komisi-xii-dpr-ungkap-poin-krusial-di-revisi-uu-migas