Darurat Kelelahan: Menyelamatkan Kesehatan Pekerja di Era Algoritma

PERSETUJUAN DPR atas Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan patut disambut sebagai langkah penting bagi bangsa Indonesia. Setelah perdebatan panjang tentang upah, pemutusan hubungan kerja, pesangon, hingga nasib pekerja platform digital, Indonesia selangkah lebih maju menuju kerangka perlindungan ketenagakerjaan yang lebih tegas, termasuk aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada subsektor industri berbasis algoritma. Dari naskah yang dapat diakses publik lewat eMedia DPR RI, terlihat bahwa UU ini memuat hak atas penghasilan yang wajar, keselamatan dan kesehatan kerja sesuai karakteristik pekerjaan, transparansi sistem dan perubahan algoritma. Regulasi UU yang baru ini juga memasukkan pengaturan pola algoritmik yang memengaruhi penugasan, penilaian kinerja serta imbalan, dan perlindungan dari penghentian kemitraan atau nonaktivasi akun secara sepihak. Secara normatif, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara mulai mengakui algoritma sebagai kekuatan yang memengaruhi struktur kualitas, produktivitas, dan kesehatan kerja. Namun, harus diakui bahwa pengakuan normatif belum otomatis berdampak pada perlindungan kesehatan yang efektif.

Hak atas K3 dan hak atas transparansi algoritma masih ditempatkan sebagai dua ketentuan yang mungkin belum dijabarkan secara memadai. Padahal, dalam pekerjaan berbasis platform digital, algoritma sangatlah menentukan intensitas kerja, distribusi tugas, peluang memperoleh pendapatan, pemberian insentif, hingga risiko penonaktifan akun. Semua itu adalah faktor risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan kerja. Seorang sopir Gojek online, misalnya, pasti akan sulit beristirahat bila aturan permintaan pelanggan yang diatur oleh algoritma hanya didasarkan pada seberapa sering dan cepat mereka menyalurkan pesanan atau mengantarkan penumpang. Lagi pula, risiko kecelakaan kerja akibat aturan algoritma ini tidak se-kasatmata risiko kecelakaan buruh pabrik, misalnya. Rantai potensi gangguan K3 dalam subsektor industri ini lebih panjang; misalnya, sistem insentif berbasis matriks digital ternyata dapat mendorong pekerja memperpanjang jam kerja sehingga pekerja tertekan untuk menerima tugas meskipun sedang lelah. Bukti ilmiahnya sangat kuat, salah satunya dari kajian literatur yang dipublikasikan di American Journal of Industrial Medicine (2024) mengenai pekerja gig berbasis platform, yang menemukan bahwa sistem rating dan manajemen algoritmik meningkatkan risiko kelelahan kronis yang sangat tinggi. Bahkan, kajian sistematis yang lebih mendalam terhadap 18 studi tentang kelelahan pengemudi taksi daring dan ride-hailing (BMC Public Health, 2025) menemukan bahwa faktor berupa jam kerja panjang, waktu istirahat pendek, kurang tidur, tuntutan pekerjaan, kemacetan, beban tambahan, serta manajemen algoritmik mengurangi kesempatan pemulihan kondisi tubuh pekerja. Di sinilah K3 dalam undang-undang baru perlu dikembangkan dari pernyataan hak menjadi sistem pengendalian risiko algoritmik yang terukur dan lebih konkret.

Transparansi algoritma yang secara gamblang diatur di berbagai klausul UU ini memang diperlukan, tetapi transparansi hanya menjelaskan bagaimana sistem mengambil keputusan.

Sebaliknya, K3 sektor industri algoritma harus diatur lebih mendalam untuk mampu mencegah jam kerja berlebihan, menurunkan tekanan psikologis, dan terpenting, tidak serta-merta menghilangkan insentif pekerja yang memilih beristirahat. Bahkan, lebih strategis lagi, UU yang baru ini harus bisa menerjemahkan panduan teknis terkait objek hazard pekerjaan, yang mencakup durasi kerja aktual, intensitas tugas, kesempatan beristirahat, kelelahan, stres, kecelakaan, near miss, keluhan muskuloskeletal, gangguan tidur, serta keseimbangan antara pekerjaan dan bahkan kehidupan personal.

Risiko psikososial juga harus menjadi komponen eksplisit dalam K3 digital dan algoritmik, apalagi WHO memperkirakan depresi dan kecemasan menyebabkan hilangnya sekitar 12 miliar hari kerja setiap tahun dengan kerugian produktivitas sekitar satu triliun dolar AS. Pengawasan digital, minimnya interaksi manusia, ketidakpastian pendapatan, dan ancaman kehilangan akses terhadap pekerjaan merupakan faktor yang dapat meningkatkan tekanan psikologis pekerja sektor ini yang mayoritas adalah Gen Z yang sangat memperhatikan aspek kesehatan mental. Kondisi ini juga menunjukkan pentingnya memperbarui fondasi regulasi keselamatan kerja Indonesia yang masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Regulasi tersebut lahir ketika risiko kerja terutama dipahami hanya mungkin muncul lewat mesin industri, listrik, kebakaran, ledakan, konstruksi, dan paparan fisik atau kimia.

Risiko tersebut masih relevan, tetapi kerangka K3 sekarang harus mampu menilai interaksi antara manusia, mesin, perangkat lunak, sensor, data, dan keputusan otomatis yang difasilitasi oleh sistem stimulasi coding, bukan lagi oleh mandor! Pengawasan ketenagakerjaan berbasis algoritma juga harus diadaptasi besar-besaran dalam UU yang baru ini. Pengawas K3 tidak hanya memerlukan kemampuan memeriksa mesin, alat pelindung diri, dan kondisi fisik tempat kerja, tetapi juga memperhitungkan risiko kesehatan akibat transformasi teknologi yang bergerak lebih cepat daripada mekanisme aturan perlindungan negara. Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini sungguh telah mengambil langkah awal dengan mengakui K3, pekerja platform, dan transparansi algoritma, tetapi keberhasilan undang-undang tersebut akan ditentukan oleh kedalaman peraturan pelaksana dan kekuatan pengawasannya.

Negara perlu mewajibkan penilaian dampak keselamatan dan kesehatan, disertai indikator terukur mengenai potensi risiko hazard yang spesifik pada subsektor ini. Pekerja juga harus dilindungi haknya untuk mengetahui, menggugat, dan memperoleh peninjauan manusia atas keputusan otomatis yang memengaruhi beban kerja, pendapatan, rating, maupun keberlanjutan pekerjaannya. Tanpa standar, audit, mekanisme koreksi, dan sanksi yang jelas dan spesifik pada sektor digital, K3 akan tetap menjadi hak yang terlalu jauh direngkuh dan sulit dirasakan manfaatnya secara langsung oleh pekerja. Libatkanlah akademisi independen di bidang kesehatan kerja dan kedokteran okupasi dalam penyusunan juknis UU ini nantinya. Indonesia adalah negara yang paling advanced dalam pendidikan kedokteran kerja, di mana Prodi Magister Kedokteran Kerja telah berdiri di FKUI hampir 50 tahun, salah satu yang tertua di kawasan Asia Tenggara.

Produktivitas ekonomi digital bukanlah kemajuan bagi bangsa ini apabila dampaknya justru berupa kelelahan kronis, gangguan kesehatan mental, cedera, dan hilangnya kendali pekerja atas waktu mereka sendiri. Mutu Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru ini tidak akan dinilai dari seberapa sering istilah K3 dan transparansi algoritma dicantumkan, melainkan dari seberapa efektif negara memastikan bahwa perkembangan teknologi yang menghasilkan sektor industri baru yang baik untuk ekonomi bangsa, tetapi juga melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja di sektor ini.

Sumber : https://money.kompas.com/read/2026/10/15/144000926/darurat-kelelahan–menyelamatkan-kesehatan-pekerja-di-era-algoritma?page=2

Scroll to Top